Ensiklopedia Islam
Mendaftar
(Rintisan)
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 2: Baris 2:
   
 
Bila disarikan intinya sebagai berikut:
 
Bila disarikan intinya sebagai berikut:
* QIrad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak. Yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama; dan
+
* Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak. Yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama; dan
 
* Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.
 
* Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.
   
Baris 11: Baris 11:
 
* Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apapun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses-tidaknya usaha bersangkutan;
 
* Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apapun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses-tidaknya usaha bersangkutan;
 
* Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha; dan
 
* Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha; dan
* Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan
+
* Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.
   
 
== Sumber ==
 
== Sumber ==
 
* Euforia Emas (Edisi Revisi), h. 317-318.
 
* Euforia Emas (Edisi Revisi), h. 317-318.
 
 
[[Kategori:Artikel]]
 
[[Kategori:Artikel]]

Revisi terkini sejak 16 Desember 2020 22.28

Di antara sejumlah kontrak muamalah yang terpokok adalah qirad dan syirkat. Kontrak yang pertama, kerjasama perdagangan. Di Madinah dikenal sebagai qirad. Di Kufah disebut sebagai mudharabah. Tata cara qirad yang diuraikan di sini adalah sebagaimana dipraktikkan di Madinah. Ini diriwayatkan oleh Imam Malik, dalam al-Muwatta, Buku 32 Qirad. Dalam buku 32 ini Imam Malik menyampaikan 16 butir riwayat yang mengatur berbagai hal tentang 'Pinjaman untuk Modal' (Qirad). Isinya tentang batasan, persyaratan, yang dibolehkan dan larangan utang-piutang, sampai tentang pembayaran dalam kontrak qirad.

Bila disarikan intinya sebagai berikut:

  • Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak. Yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama; dan
  • Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.

Kondisi-kondisi kontrak qirad adalah sebagai berikut:

  • Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar dan Dirham), tidak dalam bentuk komoditas;
  • Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak. Misalnya 50:50 atau 45:55;
  • Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100 persen) ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen;
  • Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apapun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses-tidaknya usaha bersangkutan;
  • Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha; dan
  • Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.

Sumber[]

  • Euforia Emas (Edisi Revisi), h. 317-318.