PP No. 9 Tahun 1975
|
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
|
BAB V TATACARA PERKAWINAN
|
BAB XVI PUTUSNYA PERKAWINAN
|
Pasal 19
|
Pasal 116
|
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
|
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
|
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
|
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
|
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
|
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
|
|
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
|
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
|
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
|
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
|
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
|
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
|
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
|
|
- Suami melanggar taklik talak;
|
|
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
|