Ensiklopedia Islam
Advertisement
Wikipedia-logo-id
Wikipedia memiliki artikel
ensiklopedia mengenai:

Alasan perceraian[]

PP No. 9 Tahun 1975 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
BAB V
TATACARA PERKAWINAN
BAB XVI
PUTUSNYA PERKAWINAN
Pasal 19 Pasal 116
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  1. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  1. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  1. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  1. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  1. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  1. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  1. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  1. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  1. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  1. Suami melanggar taklik talak;
  1. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Rampaian[]

Advertisement