Ensiklopedia Islam
Mendaftar
Advertisement

Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk memeratakan harta sehingga tidak beredar di kalangan kaum kaya saja. Baitul Mal adalah tempat untuk melakukannya - menampung harta untuk sementara, untuk segera dibagikan. Tapi hari ini sebagian umat Islam menggunakan Baitul Mal untuk sesuatu yang asing dalam Islam. Dimulai dengan memanipulasi istilahnya, dengan menambahkan wa Tamwil menjadi Baitul Mal wa Tamwil (BMT). Tentu saja BMT tidak ada lagi kaitan dengan Baitul Mal yang sebenarnya. BMT tidak lain bagian dari sistem riba. Pembunga uang alias rentenir.

Hari ini pula, dalam sistem riba yang merajalela, kesejahteraan --atau tepatnya kesulitan dan penderitaan orang-- justru dijadikan komoditi, kegiatan komersial, serta menjadi bagian dari instrumen dan industri riba. Sementara itu pengelolaan Infak, Sedekah, Wakaf, dan Zakat (Ziswaf) di zaman ini pun telah pula mengalamai institusionalisasi, birokratisasi, dan sistematisasi. Pengelolaan Ziswaf menjadi bagian dari filantropi, yang tak lain adalah bagian dari sistem riba. Ziswaf menjadi bagian dari sistem perbankan, bagian dari sistem riba.

Inilah paradoks sekaligus tragedi. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala justru mempertentangkan keduanya: Sedekah adalah antitesa riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala menyuburkan dan melipatgandakan sedekah dan memusnahkan riba. Kebanyakan dari kita, hari ini, melakukan yang sebaliknya: menyubur-nyuburkan riba dan karenanya mematikan sedekah. Akibatnya, ZIswaf tidak mengubah keadaan, watak transformatifnya pun hilang, bahkan menjadi bagian dari pelestari status quo.

Buku ini menjelaskan keberadaan dan fungsi Baitul Mal yang orisinal. Ringkas namun mampu mengisi keperluan tersebut. Buku ini menjelaskan pula posisi Baitul Mal sebagai salah satu bagian dari model penyelenggaraan kesejahteraan sosial di zaman Rasul Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan Sahabat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam Islam merupakan bagian dari Sunnah. Bagian dari tradisi Salafus Salih atau 'Amal Ahlul Madinah.

Pelajaran penting dari buku ini adalah bahwa umat Islam memiliki cara hidup, dan jaminan kesejahteraan sosial, yang khas, yang mendekati fitrah kehidupan. Tidak memerlukan terlalu banyak sistematisasi dan institusionalisasi yang membuatnya menjadi birokratis, kaku, dan justru menyulitkan. Sebaliknya, segalanya bersifat personal dan spontan. Sedekah, Infak, Wakaf -- tentu termasuk zakat yang wajib hukumnya-- merupakan bagian dari pengabdian dan ketaatan (ibadah) setiap orang secara individual kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dengan kata lain, model kesejahteraan sosial dalam Islam adalah bagian dari ibadah.

Daftar Isi[]

  • Pengantar Penerbit, 6

Bagian I: Model Kesejahteraan Sosial di Zaman Rasul dan Sahabat, 13[]

  1. Kesejahteraan di Masa Awal Islam, 14
  2. Perdagangan dan Usaha di Masa Madinah Awal, 60
  3. Kerajinan dan Pasar di Masa Awal Islam, 86

Bagian II: Penggunaan Dinar, Dirham, dan Fulus di Zaman Modern, 109[]

  1. Metamorfosa Uang Kertas, 111
  2. Uang Kertas dan Zakat Mal, 119
  3. Razia Uang Kertas, 122
  4. Penerapan Kembali Dinar dan Dirham, 125
  5. Dukungan Hukum, 133
  6. Lima Pilar Muamalah, 141

Tentang Para Penulis, 144[]

Advertisement